JURNALTIME.com, SOPPENG – Bantuan Eskavator oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia Dr.Ir.A.Amran Sulaiman beberapa waktu yang lalu ternyata belum dapat digunakan begitu saja oleh para kelompok tani. Sejumlah prosedur dan mekanisme masih harus dilakukan untuk mengoperasionalkan bantuan ini.
Kepala Dinas Pertanian Ir.Fajar yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/7), menjelaskan sejumlah hal terkait itu.
“Untuk bantuan penggunaan Eskavator ini masih harus menunggu, karena mesti di Brigadekan terlebih dahulu, dimana harus dibuatkan payung hukum oleh Brigade Alsinta Kabupaten yang ada di Dinas Pertanian”
“Sehingga nantinya akan ada aturan tentang tata cara pengelolaannya, karena jika dioperasionalkan tanpa adanya payung hukum maka itu akan salah nantinya” ungkap fajar.
Sementara itu terkait seperti apa nantinya Prosedur penggunaan bantuan Eskavator ini, Kadis Pertanian inipun menjelaskan lebih lanjut.
“Jika kelompok tani yang ingin memakai maka harus ada biaya biaya operasional yang dikeluarkan, Karena ini Eskavator harus ada pemeliharaan dan biaya operatornya, jadi tidak bisa hanya sekedar mengirim surat permohonan saja” tuturnya.