JURNALTIME.com, SOPPENG– Mewakili Sekda Soppeng, Asisten I Sarianto menghadiri rapat sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).
Acara dilaksanakan di aula bumi Bhakti Kantor Pertanahan 27/08/18. Watansoppeng.
Asisten I Sarianto mengungkapkan bahwa, “Itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Soppeng nomor: 210/III/2018 tanggal 13 Maret 2018”.
“Tentang Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform (penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah) Kabupaten Soppeng”,ungkapnya.
Lanjut Sarianto, “itu dalam rangka pelaksanaan kegiatan Reforma Agraria Khususnya penertiban Sertifikat Tanah”.
“Redistribusi Tanah Objek Landreform yang berasal Tanah Negara yang terletak di Desa Enrekeng dan Desa Belo, Kecamatan Ganra sebanyak 500 Bidang”, tutupnya.(m.yu)