Setiap Personil PSC 119 Soppeng, Resmi Menjadi Peserta BPJS

JURNALTIME, SOPPENG– Penyerahan sertifikat kepesertaan BPJS ketenaga kerjaan dari perwakilan BPJS ketenaga kerjaan ke kepala Dinas kesehatan Di kantor Public Safety Center (PSC) 119 Soppeng pada hari Rabu 29/01/19.


Jadi Setiap personil PSC 119 Soppeng sudah menjadi peserta BPJS Ketenaga kerjaan ungkap Kadis Kesehatan Sallang


Lanjut, Sehingga setiap personil dalam melaksanakan tugasnya, terjadi sesuatu yang kita tidak inginkan, maka BPJS Ketenaga kerjaan wajib menanggung segala biaya yang timbul seperti biaya perawatan bagi yang memerlukan perawatan. 


Santunan bagi yang mengalami cacat permanen, santunan kematian termasuk biaya kuliah apabila ada anaknya kuliah. 


Premi dibayarkan ke BPJS Ketenaga kerjaan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Bupati Soppeng.


Hal ini dilakukan karena disamping menyiapkan fasilitas PSC 119 yang memberikan pelayanan kegawat daruratan kepada seluruh masyarakat secara gratis selama 24 jam juga memberikan perlindungan kepada personil yang bertugas di PSC 119 Soppeng”,terang Sallang.(m.yu)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *