Kadis Kominfo Soppeng, Melanggar UU-IT Tanggung Jawab Individu

JURNALTIME, SOPENG– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng Sulsel, tak mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi dan memblokir pengguna Media Sosial (Medsos)

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng A.Fitratuddin kepada awak media saat berbincang dengan awak media di Kantor Diskominfo rabu, 20/03/19.

Lanjut A.Fitratuddin katakan, Kami hanya sebatas memantau dan mengingatkan para admin grup, di medsos guna mengontrol anggotanya,”ungkapnya

Proses pemblokiran dan sanksi bagi para pengguna medsos yang melanggar UU IT, hanya bisa dilakukan oleh Kementerian, Kominfo

Sementara, terkait perdebatan yang sering dilakukan warga net di sejumlah grup medsos.

Kepala Dinas Kominfo menghimbau semua warga net, khususnya pengguna medsos yang ada di wilayah Soppeng.

Agar dapat memanfaatkan media sosial dengan baik dan bijak dalam berkomunikasi, jika bermasalah dan melanggar UU IT, itu tanggung jawab individu masing masing,”tutur A.Fitratuddin.(m.yu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *