JURNALTIME.co.id SOPPENG– Pelatihan tim penyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, tahun 2019-2025 yang dilaksanakan di kantor Desa Sonri-Donri Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, Selasa (9/7/2019).
Tujuan perencanaan untuk
mendukung koordinasi antara para pelaku pembangunan di Desa (Pemerintah Desa, Badan Konsultasi Desa, Lembaga Masyarakat, bisnis dan masyarakat), memastikan pembangunan desa dengan menciptakan harmoni antara pengembangan program antar daerah melalui hubungan fungsional antara pembangunan desa dan program pembangunan daerah, Pastikan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, manajemen, implementasi dan pengawasan pembangunan desa, Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan Memastikan pencapaian penggunaan sumber daya desa dengan cara yang efisien, efektif dan adil.
Dengan dasar penyusunan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tantang desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Lain halnya peraturang menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tantang pedoman pembangunan desa dan peraturan Bupati Kabupaten Soppeng nomor 12 tahun 2017 tentang petunjuk teknis penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pemerintah desa.ungkap kepala Desa Donri-Donri Muhiddin,SE.
Acara ini dilaksanakan selama dua hari mulai Senin sampai hari Selasa tanggal 08-09/07/2019.
Pemateri dari Dinas pemerintah Masyarakat Desa (PMD) dan Pendamping Desa Kabupaten Soppeng.(id/m.yu)