Pemkab Sidrap Sosialisasikan Aturan Bidang Cukai

JURNALTIME.co.id SIDRAP– Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Bagian Perekonomian dan SDA melangsungkan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, di Aula SKPD, Senin 26/8/2019.

Kabag Perekonomian dan Setda Sidrap, Ibrahim mengutarakan, sosialisasi diikuti kepala OPD terkait, para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Ditambahkannya, narasumber kegiatan yakni Suparji dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Media Pabean C Parepare, dan Nelia Syapriawati, Kasubag Bina Kehutanan, Pertambangan, dan Perkebunan Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulsel.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap, Andi Faisal Ranggong, saat membuka kegiatan mengatakan, sosialisasi dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi dan kententuan perundang-undangan di bidang cukai kepada pemangku kepentingan.

“Informasi dalam sosialisasi ini selanjutnya disampaikan kepada masyarakat. Hal ini salah satunya untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman keras,” tegasnya.

Faisal juga mengingatkan OPD pengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk memahami Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.

“Diharapkan pula terus berusaha mengedepankan kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” tutupnya.(win/m.yu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *