JURNALTIME.co.id SIDRAP-Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan Pemerintah Kabupaten Sidrap, Senin (2/9/2019), kepada DPRD Sidrap untuk dibahas.
Ketiganya yakni, Ranperda APBD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi IMB dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Teraulang.
Ranperda diserahkan langsung Bupati Sidrap, H Dollah Mando kepada Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib dan H Arifin Damis, unsur Forkopimda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para kepala OPD, camat, kepala desa dan lurah.
Dalam pidato pengantarnya, Dollah Mando mengungkap tema pembangunan tahun 2020 adalah “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Menuju Masyarakat Berdaya Saing, Inovatif dan Kreatif”.
Dollah lalu menguraikan draft rancangan APBD untuk mendukung pencapaian sasaran kebijakan dan program kegiatan prioritas tahun 2020 tersebut.
“Pendapatan ditargetkan sebesar 1 triliun 327 miliar rupiah lebih. Dibandingkan target pendapatan APBD 2019, mengalami peningkatan 35,80 miliar rupiah lebih atau 2,77 persen,” papar Dollah.
Untuk belanja, sambungnya, dianggarkan sebesar Rp1 triliun 333 miliar lebih. Mengalami peningkatan sebesar Rp31,568 miliar lebih atau 2,43 dari APBD Tahun anggaran 2019.
Adapun pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya sebesar Rp9,290 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp3,754 miliar lebih dan defisit sebesar Rp5,536 miliar lebih.
Sementara terkait dua ranperda inisiatif yakni tentang Retribusi IMB dan tentang Retribusi Retribusi Pelayanan Tera/Teraulang dijelaskan Dollah menjadi instrumen pengaturan dalam tata kelola urusan tersebut secara efisien dan efektif.
“Juga diharapkan memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah,” jelas Dollah.
Terkait agenda selanjutnya, Ketua DPRD Sidrap, Zulkifli Zain mengutarakan, sesuai jadwal yang ditetapkan Bamus DPRD dan TAPD, Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dijadwalkan Selasa (3/9/2019).
“Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 19 bahwa pembahasan Ranperda tentang APBD dilaksanakan oleh Banggar DPRD dan TAPD, sedang Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Teraulang dan IMB akan dilaksanakan dalam rapat pansus yang pembentukannya dijadwalkan setelah rapat paripurna ini,” tutup Zulkifli.(win/m.yu)