JURNALTIME.co.id SOPPENG – Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Kabupaten Soppeng digelar di Aula Kantor BPKPD Soppeng, Jalan Salotungo, Watangsoppeng, Kamis (19/12/2019).
Sidang Majelis TGR Soppeng ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Soppeng H.A.Tenri sessu sebagai Ketua Majelis.
Didampingi oleh enam anggota majelis sidang, diantaranya Kepala BPKPD Drs.Dipa, Inspektur Drs.A.Mahmud, Asisten Administrasi Umum Drs.A.Fitratuddin, Kepala Badan Pengawasan Dan Pengembangan SDM Kamaruddin, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Andi Bakri Alam, Kepala Bidang Pengadaan BMD BPKPD Suwardi.
Dikonpirmasi usai sidang, A.Tenri Sessu menyebut bahwa di hari pertama sidang TGR ini ada tiga orang yang disidang, dua dari PDAM dan satu dari Diskominfo Soppeng.
“Total kerugian negara yang diakibatkan oleh tiga orang ini adalah Rp 51 Juta” tutur A.Tenri Sessu.
Kasus yang disidangkan dalam sidang TGR ini sendiri diungkapkan A.Tenri Sessu adalah hasil temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2018.
Sidang TGR ini akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 19, 20 dan 23 Desember 2019.(id/m.yu)