JURNALTIME.co.id SOPPENG – Sukses dalam penerapan Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Kabupaten Soppeng menjadi acuan studi banding oleh daerah lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng, A.Tenrisessu menyebut beberapa daerah, baik dalam dan luar sulawesi sudah pernah melakukan studi banding di Soppeng.
“Kabupaten Berau Provinsi Kaltim, bahkan datang langsung melihat proses persidangan TGR di Soppeng” tutur A.Tenri Sessu, Senin (23/12/2019).
Majelis Sidang TGR di Kabupaten Soppeng sendiri sudah dimulai sejak tahun 2015 dan masih dilakukan hingga saat ini.
Dari proses sidang TGR sejak tahun 2015, total uang daerah yang berhasil diselamatkan berjumlah Rp 1 Milyar lebih.
“Hampir semua yang disidang itu mengembalikan 100 Persen ganti ruginya, dan setiap pengembalian pasti kita laporkan ke BPK dan Kejaksaan” tandas A.Tenri Sessu.(id/m.yu)