Penerima BLT dan BST Tak Boleh Sama

JURNALTIME.co.id SOPPENG – Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang alokasi anggaranya bersumber dari APBDesa tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.  

Hal ini menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, Andi Sumangerukka untuk menghindari bantuan jatuh pada orang yang sama alias penerima bantuan ganda.

“BLT dan BST itu sumbernya sama sama dari APBN sehingga penerima tidak diperbolehkan sama, beda jika bantuanya bersumber dari APBN atau APBD, itu tidak masalah” tutur A.Sumangerukka, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2020).

Sementara itu, pemberian bantuan untuk warga soppeng yang terdampak covid-19, tetap mengedepankan kebijakan pemerataan. dimana warga yang tidak pernah mendapatkan bantuan akan menjadi prioritas.

“Kita utamakan yang belum dapat bantuan” tandas Andi Sumangerukka.(id/m.yu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *