JURNALTIME.co.id SOPPENG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng menggelar pertemuan dengan sejumlah perangkat desa se Kabupaten Soppeng di Kantor Gabungan Dinas, Jumat (23/10/2020)
Kasi Penataan Desa, Kerja Sama Desa dan Pengembangan Desa, Andi Irwansyah menyebut pertemuan digelar dalam rangka pembahasan BLT Desa tahun 2020 atas Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Desa Nomor 14 tahun 2020,
“Pertemuan ini untuk mengambil keputusan bersama mengenai permendes Nomor 14 tahun 2020”
Dimana dalam Permendes nomor 4 disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa untuk triwulan ketiga (Oktober, November, dan Desember) sebesar Rp 300.000 per bulan untuk masing masing kepala keluarga.
“Sementara untuk Permendes Nomor 5 disebut BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada nomor 4, dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia” ujar Andi Irwansyah.(m.yu/id)