JURNALTIME.co.id SOPPENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menggelar rapat koordinasi, di Aula Hotel Grand Aisha, Jalan Kemakmuran, Watansoppeng, Jumat (4/12/2020).
Rapat membahas mengenai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) jelang masa tenang, 6-8 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi menyebut tim kampanye wajib membersihkan APK serta alat peraga lainnya yang berbau kampanye paling lambat 5 Desember 2020 pukul 23.59 Wita.
“Branding yang terpasang di angkutan umum dan mobil pribadi, serta APK/BK yang terpasang di terminal juga akan ditertibkan” ujar Winardi.(sy/id)