JURNALTIME.co.id BARRU – Objek Wisata Pulau Dutungan, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Barru, diduga buka di tengah pandemi Covid-19.
Padahal Pemerintah Kabupaten Barru telah mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat wisata sejak tanggal 30 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021.
Ketentuan itu berlaku bagi semua objek wisata. Baik yang dikelola Pemkab Barru, swasta, dan objek wisata binaan desa.
Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru, Tajuddin mengungkapkan saat pemantauan di lokasi Penyeberangan Pulau Dutungan, terdapat empat mobil yang diduga milik pengunjung yang menginap.
“Disini saya kewalahan memberikan edukasi karena rata-rata pengunjungnya tidak pakai masker. Hal ini Kami akan koordinasikan dengan Penanggung Jawab sekretariat Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Barru” tulis Tajuddin melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu (2/1/2021).
Sementara itu, Penanggung Jawab Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru, Darwis saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, sangat menyayangkan.
Ia berjanji akan mengkoordinasikan kejadian tersebut dengan pihak terkait untuk dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada.
“Berdasarkan informasi anggota kami saat berada di lokasi, ada dugaan tempat wisata itu dibuka dan Insya Allah akan kami koordinasi dengan penanggung jawab tempat Wisata itu” tegas Darwis.
Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan pihak pengelola objek wisata Pulau Dutungan belum berhasil dikonfirmasi.(as/id)