Pemkab Soppeng Kembali Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN

JURNALTIME.co.id SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali melakukan penyusaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Soppeng.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/22/BKPSDM/1/2021.

Penyusaian jam kerja ini dilakukan sebagai bentuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Berikut poin poin arahan terkait penyusaian jam kerja ASN Lingkup Pemkab Soppeng :

1. Seluruh Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas dengan ketentuan : a. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggalnya (Work From Home) dan bekerja di kantor (Work From Office) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. b. Pimpinan SKPD harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

2. Pengaturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masing- masing pimpinan SKPD dengan ketentuan sebagai berikut :

a. ASN yang berusia 50 (lima puluh) tahun keatas dan ASN wanita yang sedang hamil melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

b. Pimpinan SKPD agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan satuan kerjanya yang dapat bekerja ditempat tinggalnya (Work From Home) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan bekerja di kantor (Work From Office) sebesar 25% (dua puluh lima persen) mulai dari Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.

c. ASN yang melaksanakan tugas secara Work From Home mendapatkan surat tugas dari Pimpinan SKPD.

d. Dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.

e. Bagi ASN yang melaksanakan tugas secara Work From Home dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi (smart office, email, whatsapp, zoom cloud meetings dan aplikasi lain) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja efektif, semua ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal untuk tetap stand by dalam melaksanakan tugas dan menerima arahan/petunjuk pimpinan di tempat tinggal masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

f. Absensi bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor Work From Office dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan jam kerja (tidak menggunakan absensi elektronik/ scan finger print).

g. Absensi bagi ASN yang melaksanakan tugas Work From Home dianggap hadir apabila melaporkan kegiatan kepada atasan langsung dan apabila tidak melapor dianggap tidak hadir.

h. Pelaporan absensi ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g, selanjutnya diinput pada aplikasi SIA oleh operator SKPD.

i, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggal.

j. Kegiatan apel pagi/sore, SKJ, Car Free Day, upacara hari senin, dan upacara peringatan hari besar lainnya untuk sementara ditiadakan.(m.yu/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *