JURNALTIME.co.id BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Sosialisasi Peraturan KPK No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan KPK No 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kegiatan digelar secara virtual di Ruang Basic Lantai II Kantor Bupati Barru, Kamis (14/01/2020).
Bupati Barru, Suardi Saleh berharap agar seluruh LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari wajib lapor lingkup pemerintah Kabupaten Barru bisa diselesaikan tepat waktu.
“Tahun 2021 ini, wajib lapor LHKPN di Barru sebanyak 174, saya harap semua peserta dapat melakukan pelaporan dengan jujur dan adil” ujar Suardi.
Menurut Suardi, setiap Penyelenggara Negara memang wajib untuk melaporkan harta kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.(as/id)