JURNALTIME.co.id BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru membolehkan pemakaman jenasah pasien covid-19 dengan beberapa syarat.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Barru, Suardi Saleh saat rapat virtual dengan sejumlah perangkat daerah, Senin (18/1/2021).
“Sekarang, sudah memungkinkan melaksanakan pemakaman jenasah pasien Covid-19 di daerah, dengan beberapa persyaratan, salah satunya tidak disemayamkan dirumah duka, namun langsung dikebumikan” ujar Saleh.
Pemakaman juga harus sudah disetujui oleh pemerintah daerah dengan tim gugus tugas yang melaksanakan pemakaman.
“Hal ini perlu disosialisasikan supaya masyarakat paham” tandas Saleh.(as/id)