Bawaslu Sidrap Ultimatum KPU terkait Data Pemilih

JURNALTIME.co.id SIDRAP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap meminta KPU Sidrap agar mengikuti proses dan mekanisme saat melakukan pendataan Daftar Pemilih.

Hal ini diungkapkan oleh Pimpinan Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful saat mengikuti Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Januari Tahun 2021 secara Daring, diruang Media Center Bawaslu Sidrap,  yang digelar oleh KPU Sidrap, Rabu (20/1/21).

“Kami berharap kepada KPU agar proses perbaikan data hasil verifikasi faktual data pemilih dengan dugaan kesalahan penulisan pada kolom NIK supaya betul-betul dilakukan perbaikan”

“Untuk selanjutnya dipublikasikan agar Bawaslu dan Publik bisa mengakses, sehingga diketahui bahwa betul-betul sudah dilakukan perbaikan sesuai mekanisme“ Ungkap Andi Syaiful.

Dalam Rapat Pleno ini ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 217.366 dengan rincian laki-laki berjumlah 104.772 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 112.594 berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Januari tahun 2021 yang terbagi disebelas Kecamatan di Kabupaten Sidrap.

Kecamatan Panca Lautang jumlah wajib pilih sebanyak 13.243, Kecamatan Tellu Limpoe jumlah wajib pilih sebanyak 18.391, Kecamatan Watang Pulu jumlah wajib pilih sebanyak 24.619.

Kecamatan Baranti jumlah wajib pilih sebanyak 22.922, Kecamatan Panca Rijang jumlah wajib pilih sebanyak 20.424, Kecamatan Kulo jumlah wajib pilih sebanyak 9.654, Kecamatan Maritengngae jumlah wajib pilih sebanyak 35.777.

Kecamatan Watang Sidenreng jumlah wajib pilih sebanyak 13.633, Kecamatan Dua Pitue jumlah wajib pilih sebanyak 21.768, Kecamatan Pitu Riawa jumlah wajib pilih sebanyak 19.898, Kecamatan Pitu Riase jumlah wajib pilih sebanyak 17.037.(win/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *