Pemkab Barru Gelar Sosialisasi PerBup Nomor 47 Tahun 2020

JURNALTIME.co.id BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Barru Nomor 47 Tahun 2020 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, di Kantor Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Jumat (22/1/2021).

Sekda Barru, Abustan menyebut sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi tentang kebijakan Sistem Pemerintahan Desa/Kelurahan.

Dimana di dalam Perbup tersebut diatur juga mengenai regulasi tentang pejabat lembaga kemasyarakatan yang dilarang rangkap jabatan dan harus memilih salah satu jabatan.

“Para pejabat didalam menjalankan tugas pemerintahan harus mengetahui asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan ini perlu disosialisasikan baik itu RT, RW, Kepala Lingkungan dan yang terkait dengan tugas Pemerintahan lainnya” ujar Abustan.

Sementara itu Camat Mallusetasi, Nompo Nasruan menilai sosialisasi mengenai Perbup Nomor 47 Tahun 2020 memang perlu dilakukan.

“Para Lurah,Kepala Lingkungan, RT dan tokoh masyarakat memang perlu mengetahui” kata Nompo.(as/id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *