JURNALTIME.co.id SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sidrap Tahun 2018-2023, di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Selasa (26/1/2021).
Kegiatan yang digelar secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan.
Kabid Perencanaan Makro dan Pembangunan manusia Bappelitbangda Sidrap, Herwin, mengatakan musrenbang itu bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Selanjutnya berbagai masukan dan permasalahan yang disampaikan dalam musrenbang ini akan dijadikan bahan dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RPJMD” urai Herwin.
Herwin menambahkan, penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Sidrap tahun 2018-2023 telah melalui beberapa tahapan. Di antaranya, konsultasi publik rancangan awal perubahan RPJMD, Rabu 18 November Tahun 2020 disusul penyampaian rancangan awal kepada DPRD dan sudah mendapat Nota Kesepakatan Pemkab Sidrap dengan DPRD Sidrap, Jumat 18 Desember Tahun 2020 lalu.
“Selanjutnya konsultasi dan fasilitasi rancangan awal RPJMD oleh Gubernur melalui Bappedalitbangda Provinsi Sulawesi Selatan yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Desember tahun 2020” tutupnya.
Sementara itu, Wabup Sidrap, Mahmud Yusuf mengatakan, penyusunan perubahan dokumen RPJMD ini sudah sejalan dengan arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
Beberapa hal pokok, jelasnya, mendasari mengapa harus dilakukan perubahan RPJMD yakni dampak pandemi Covid-19 dan perubahan kebijakan nasional yang banyak berpengaruh terhadap target indikator tujuan, sasaran, maupun program yang sudah ditetapkan.
“Oleh karena itu, pelaksanaan musrenbang perubahan ini merupakan agenda strategis. Perubahan RPJMD dimaksud, selanjutnya dijabarkan kedalam dokumen perubahan rencana strategis perangkat daerah (renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai acuan untuk dilaksanakan secara konsisten, selaras dan sesuai dengan target yang ditetapkan” ujarnya.
Mahmud juga meminta kesesuaian visi, misi, tujuan dan sasaran dalam RPJMD senantiasa diperhatikan, karena konsistensi penjabarannya menentukan efektivitas pembangunan daerah.
“Indikator kinerja daerah yang sudah diformulasikan oleh Tim Penyusun RPJMD dan tim ahli agar dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah” pesannya.
Karena itu, ia mengajak seluruh OPD agar menjaga komitmen dalam proses perencanaan dengan mengacu pada RPJPD, RPJMD, renstra OPD, RKPD dan renja OPD, agar tercipta dokumen perencanaan yang selaras dan berkualitas.
“Kepala OPD terlibat aktif dalam setiap tahapan proses perencanaannya, sehingga program dan kegiatan yang disusun OPD benar-benar mampu diimplementasikan untuk mendukung terwujudnya visi-misi kepala daerah dengan indikator kinerja yang terukur” ujarnya.(win/id)