JURNALTIME.co.id PASANGKAYU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ako Kabupaten Pasangkayu Sulbar tengah menjalani proses menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kadiskes Pasangkayu, Samhari menyebut Tim penilai yang dibentuk oleh Pemkab Pasangkayu telah melakukan tahapan-tahapan penilaian sebagaimana ditentukan dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD.
Tim penilai ini terdiri dari Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kadis Kesehatan, Kepala Bappeda Litbang dan Staf ahli.
“Hari ini tim penilai sudah menyambangi RSUD Pasangkayu untuk menyesuaikan laporan secara administrasi dengan kenyataan di lapangan” ujar Samhari, Selasa (2/2/2021).
Disebut Samhari, Prasyarat suatu SKPD menjadi BLUD meliputi syarat substansi, teknis, dan administrasi. Setelah tim meninjau lapangan, selanjutnya akan melakukan verifikasi kesesuaian antara laporan secara administrasi dengan fakta lapangan.
Penerapan BLUD pada RSUD sangat diperlukan demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Masyarakat bisa dengan cepat terlayani, karena segala proses kebutuhan untuk melayani masyarakat dapat di lakukan tanpa menunggu proses tender dalam pengadaan belanja barang dan jasa” tutup Samhari.(hr/id)