Tak Miliki Izin Keramaian, Pesta Dibubarkan

JURNALTIME.co.id PASANGKAYU- Terbitnya Peraturan Bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat, terkait pesta pernikahan hanya dibolehkan siang hari, membuat aparat bertindak tegas kepada pelaku pelanggar protokol kesehatan (protkes) covid 19 tanpa kompromi.

Seperti halnya pernikahan di Dusun Pakela Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu Senin, malam, 01/03/2021 pukul 20.00 wita, aparat TNI/Polri dari Koramil 1427-02/Randomayang dan Polsek Bambalamotu bersama Pemdes Polewali terpaksa melakukan tindakan pembubaran pesta, karena dianggap melanggar disiplin protokol kesehatan.

Danramil 02/Rdy Kapten Inf.Ismail yang turun langsung di TKP mengatakan, pembubaran pesta pernikahan yang dilakukan malam ini adalah bagian dari penegakan disiplin protkes covid-19.

Menurutnya, apa yang dilakukan warga ini sudah melanggar Perbup tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan larangan mengadakan pesta pada malam hari. Apalagi menggunakan hiburan yang bisa mengakibatkan berkumpulnya massa.

“Setelah mendapat laporan, Kami bersama kepolisian langsung bergerak cepat ke TKP membubarkan. Ini gebrakan pertama di Pasangkayu dalam hal penegakan disipilin covid-19.,” tutur Kapten Ismail.

Ditempat sama, Kapolsek Bambalamotu AKP Muh Nur SH mengungkapkan, pembubaran pesta dilakukan karena selain melanggar protokol kesehatan, kegiatan ini juga tidak mendapatkan ijin keramaian dari pihak kepolisian.

“Pesta ini juga melanggar Instruksi Bapak Camat Bambalamotu soal larangan pesta malam hari,” kata AKP Muh.Nur sembari menambahkan pemilik sang hajatan turut dimintai keterangan di kantor polsek.

Sementara Kepala Desa Polewali Mujais menyayangkan hal itu terjadi di wilayahnya dan akan mengevaluasi kinerja bawahannya terutama Kepala Dusun Pakela.

“Saya akan evaluasi kinerja bawahan saya di Dusun Pakela. Karena hal ini sudah sering disampaikan di kantor Desa, ” ujar Mujais.

Kegiatan ini dihadiri juga Babinsa dan BKTM Desa Polewali. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *