JURNALTIME.co.id BARRU — Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si menghimpun Pejabat yang menjadi Verifikator dan Admin Data Statistik untuk pahami aplikasi “Satu Data”, dengan laksanakan Pelatihan yang digelar di Makassar, Rabu (17/3/2021).
“Sesuai kebijakan tata kelola data pemerintah, untuk hasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi, Pusat maupun daerah,” sebut Bupati Suardi Saleh saat membuka pelatihan ini, malam tadi.
“Alhamdulillah, kita sudah punya Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 kemarin, yang mengatur tentang Satu Data Terpadu Daerah, semoga ini menjadi bagian dari upaya kita, untuk mengakselerasi kemajuan Daerah secara terukur dan transparan,” ucap Bupati Barru.
“Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan sinergikan kinerja, dan kami berupaya penuh untuk dapat memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati, demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas sesuai arahan Bapak Bupati,” urai Syamsuddin S.IP, M.Si selaku Leading Sektor Penyelenggara kegiatan ini.
Kepala Diskominsta Barru ini menyebutkan, bahwa diharapkan setiap data yang berasal dari masing-masing OPD sebagai Produsen Data, dikumpulkan ke Diskominsta Barru selaku Wali Data, untuk selanjutnya disimpan dalam Big Data. Nantinya, Data ini dapat diakses secara terbuka dan dikategorikan sebagai data publik.(asr)