Dinsos Sosialisasikan UU Nomor 13 tahun 2011 dan Perbup Nomor 12 tahun 2021

JURNALTIME.co.id SOPPENG- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng Andi Sumangerukka Sosialisasikan UU Nomor 13 tahun 2011 dan Perbup Nomor 12 tahun 2021 di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng. Rabu, 7/4/2021.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng Andi Sumangerukka sampaikan bahwa, sesuai Amanah UU Nomor 13 tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Surat Edaran KPK Nomor 11 tahun 2020 Tentang Penggunaan DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Perbup Nomor 12 tahun 2021 Tentang Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang tidak mampu di Kabupaten Soppeng merupakan mekanisme dan prosedur tata cara kepesertaan Pembayaran Bantuan Iuran (PBI) APBD BPJS atau gratis yang mengacu pada DTKS.

Jadi bagi masyarakat yang kategori Fakir Miskin dan orang tidak mampu sesuai Permensos Nomor 146/Huk/2013 tentang 14 katagori fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum masuk dalam  DTKS akan di lakukan pendataan untuk mendapatkan ID DTKS dengan ketentuan bahwa hasil pendataan tersebut di Musyawarah Desa (musdes dan Musyawarah Kelurahan.

Selanjutnya di verifikasi dan di Validasi oleh TIM Kabupaten untuk dilajutkan ke Kemensos untuk mendapatkan ID DTKS

Semoga pertemuan semua perangkat desa/kelurahan nantinya dapat tersosialisasikan sampai masyarakat masing-masing desa/kelurahan, harap Andi Sumangerukka.

Diketahu bahwa sosialisasi ke-3 di Kecamatan Marioriawa sebelumnya di Kecamatan Donri-Donri di hari ke-2  Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.(m.yu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *