Pemda Barru Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Amaliah Ramadhan

JURNALTIME.co.id BARRU — Bulan Suci Ramadhan tiba, dalam mempertegas Kabupaten Barru yang “Bernafaskan keagamaan” dan tetap patuhi Regulasi sesuai arahan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Protokol Kesehatan Covid-19, Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M.Si gelar rapat di ruang kerjanya, Senin (12/4/2021).

“Alhamdulillah, malam ini kita sudah selenggarakan Tarwih, dan besok sudah Puasa 1 Ramadhan, karena itu, kita terbitkan edaran untuk ajak masyarakat Barru membuka pintu rumah ibadah seluas-luasnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” sebut Bupati Suardi Saleh sembari menegaskan bahwa ia dan segenap jajaran Pemda akan gelar Tarwih Pertama di Masjid Agung Nurul Iman Kabupaten Barru.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amaliah Ramadhan Tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Barru.

Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barru maka dihimbau kepada setiap umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan agar memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.(asr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *