BNN Sulbar Musnahkan Sabu 329,4 gram.

JURNALTIME.co.id POLMAN-  Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memusnahkan Barang bukti jenis sabu dengan berat 329,4 gram atau senilai Rp.500.000.000 lebih,bertempat dikantor BNN kabupaten polewali mandar(Polman),Rabu 28/4/2021

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala BNN Sulbar, Brigjen Pol.Sumirat Dwiyanto,Gubernur Sulbar, H.Ali Baal Masdar, Wakil Bupati Polman, M Natsir Rahmat, Kapolres Polman, AKBP. Ardi Sutriono, Kajari Polman, Muhammad Ihcwan, Ketua DPRD Sulbar Suraedah Suhardi Duka, Danrem 142 Tatag Brigjen Inf Firman Gani, ,Kanwil Kemenag Sulbar Muflih B Fatta dan Kepala BKKBN Sulbar, Nursyamsi, serta Wakil Ketua DPRD Polman Hamzah Syamsuddin, Kepala BNN Polman Syabri Syam dan sejumlah pimpinan OPD Sulbar .

Keterlibatan Pemuda dalam kasus barang haram, jenis sabu, Gubernur Sulbar sedih, bahkan mengeluarkan air mata saat pemusnahan barang bukti jenis sabu yang nilainya mencapai setengah mellyar lebih. namun sebelum pemusnahan barang haram tersebut terlebih dahuli diuji keasliannya oleh petugas  Polda Sulbar.

Setelah itu sabu sebanyak tujuh ball dalam kemasan bungkusan pelastik dilarutkan ke dalam air, kemudian dicampur sabun diterjen lalu diaduk. Selanjutnya larutan air sabu tersebut dibuang ke septiktank BNN kabupaten Polman.

Kepala BNN Sulbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan seberat 329,4 gram atau senilai setengah miliar, itu didapatkan dari tiga orang tersangka yang diamankan oleh BNN Kabupaten Polman tepatnya perbatasan Polman Pinrang, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, 15 April 2021.

“Barang bukti tersebut, kata Sumirat Dwiyanto, didapat dari tiga orang tersangka seberat 329,4 gram. Barang ini sudah disisihkan sebagian seberat 7,5 gram untuk pembuktian di persidangan dan laboratorium forensik.

“Tiga pelaku kasus narkoba yang ditangkap BNN Kabupaten Polman, berinisial SBD, ABD dan SN itu merupakan Napi Lapas Mamasa, selain itu pula BNN Polman juga mengamankan empat orang tersangka lainnya, antara lain SHB, NT dan AZ Jumat 23 April di perbatasan Polman Pinrang di Desa Paku.

Keempat orang tersebut kedapatan membawa 5 gram sabu. Barang bukti sabu 5 gram tersebut belum dimusnahkan karena masih diuji di Laboratoriun Forensik Polda Sulsel. Dari empat tersangka tersebut, 2 orang merupakan pasangan suami istri, itu merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Majene.

“Para pelaku ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntho Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” beber Sumirat Dwiyanto.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar saat menyaksikan pemusnahan sabu dan melihat para tersangka narkoba yang kebanyakan anak muda mengaku sedih. Bahkan saat menyampaikan sambutan terlihat mengeluarkan air mata karena sedih banyaknya anak muda di Sulbar yang terjerat barang haram(narkoba).

“Ali Baal sampaikan, Kalau bukan kesadaran sendiri untuk berhenti mengedar dan mengkonsumsi, itu akan merugikan diri sendiri. Kasian karena umur mereka masih muda sudah terjerat narkoba yang merugikan masa depannya.

Ali Baal berpesan kepada tersangka, kalau sudah bebas dari Hukuman nanti, sadarlah dan tinggalkan barang Haram tersebut, kembali hidup bersama keluarga, sayangi diri anda bersama istri dan anak kalian,”Pesan mantan Bupati Polman 2 Periode, Ali Baal Masdar sambil mengeluarkan air mata(Syukur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *