Giat Asistensi Sadar Kamtibmas Tentang Pelanggaran Mudik


JURNALTIME.co.id PASANGKAYU- Giat Asistensi Sadar Kamtibmas tentang Pelarangan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di Aula Hotel Nerly pada hari jum’at 30 April 2021

Acara tersebut dihadiri oleh Diri Binmas Polda Sulbar Kombes Pol Andarias, Asisten 1 Bupati Pasangkayu Abdul Wahid, Kasat Binmas Res Pasangkayu AKP Sukaryono, Personil Kodim 1427 Pasangkayu, Perwakilan dari kantor Kemenag Kabupaten Pasangkayu, Perwakilan dari Dinkes  Pasangkayu, Camat Pasangkayu, serta segenap tamu undangan yang hadir kurang lebih 50 orang.

Dir Binmas Kombel Pol Andarias menyampaikan beberapa arahan dan penekanan dari Bapak Kapolda Sulbar, Kami dari Pihak Kepolisian Khususnya Polda Sulbar mengajak kepada Pihak Pemerintah Pasangkayu bersama dengan instansi terkait untuk bekerja sama dalam hal pencegahan Penularan Covid-19 dengan cara memberikan Himbauan kepada masyarakat untuk menunda bepergian/mudik.

Pada tanggal 6 Mei 2021 yang akan datang akan dilakukan Pos Sekat di setiap perbatasan Kabupaten maupun Provinsi kami harapkan tetap memberikan pemahaman kepada masyarakat secara umum serta menyuru untuk putar balik dan tidak diperkenankan untuk Lewat.

Selain itu Dinas Kesehatan Pasangkayu mengatakan Pentingnya penerapan Protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 yang ada di Kab. Pasangkayu saat ini sudah mengalami penurunan namun hal tersebut tidak dijadikan patokan untuk tidak mematuhi protokol kesehatan.

juga mengatakan bahwa kita tetap  akan terjangkit Covid – 19 meskipun sudah di Vaksin dikarenakan Vaksin tersebut hanya untuk menambah anti Body sehingga Protokol kesehatan tetap dilaksanakan untuk mengantisipasi hal tersebut

Menurut Kemenag Kabupaten Pasangkayu tetap berpatokan pada surat edaran MUI Tahun 2021 untuk memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah namun tetap mematuhi protokol kesehatan, Pelaksanaan ibadah pada masa pandemi Covid-19 ditempat ibadah tetapi Jumlah jamaah tetap dibatasi sesuai dengan aturan pemerintah.

Terkait dengan Mudik hal tersebut merupakan perintah agama untuk menguatkan silaturahmi bagi mereka yang ada di perantauan dengan keluarga namun saat ini mudik bagi masyarakat tidak diperboleh dimasa pandemi dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Acara tersebut berkahir pada pukul 17.25 wita dan dilanjutkan dengan Pembagian Menu Buka Puasa oleh Personil Polda Sulbar dan Polres Pasangkayu dalam keadaan aman terkendali. (Hnr/oca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *