JURNALTIME.co.id BARRU- Kepolisian Resor (Polres) Barru menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, di Halaman Kantor Bupati Barru, pada Rabu (5/5).
Apel itu, dipimpin langsung Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si., dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Barru
Membacakan amanat serentak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Bupati Suardi Saleh menekankan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan ditengah Masyarakat.
Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan Mudik dengan penuh pertimbangan diantaranya pengalaman tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang dan peningkatan kasus 93% pasca pelaksanaan hari libur lebaran idul Fitri tahun 2020 yang lalu.
Pada Operasi Ketupat tahun 2021 ini substansi dari kebijakan pelarangan Mudik oleh pemerintah adalah untuk mencegah lonjakan penyebaran Virus Covid 19, maka tentunya diperlukan kerjasama semua pihak untuk benar benar serius melaksanakan tugas pengamanan ini bukan hanya sebagai rutinitas tahunan semata.
Bupati Suardi saleh berharap agar kita berkaca pada pengalaman negara lain seperti india, akibat kelalaian dan kelengahan maka india mencatat peningkatan 400.000 kasus dimana tercatat 3500 kematian perharinya.
”Tentunya kita tidak ingin seperti itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terkait protokol kesehatan Covid 19” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda, Kapolres Barru mengatakan, total personil yang dilibatkan dalam OPS ketupat yakni sebanyak 106 personil dengan rincian Polres Barru 40 personil dan Instansi terkait 66 personil. Pos PAM Operasi terbagi dalam 5 titik yakni : Pos penyekatan JalangeKel. Mallawa Kec. Mallusetasi (batas Barru – Parepare), Pos Pelayanan Pelabuhan Awerange Kec. Soppeng Riaja, Pos pelayanan Pelabuhan – Garongkong Kec. Barru, Pos Penyekatan Bulu Dua (Batas Barru – Soppeng), Pos Penyekatan Butung Kec. Tanete Rilau (Batas Barru – Pangkep).
“Adapun cara penindakan yang akan dilakukan adalah melaksanakan pemeriksaan kendaraan / penumpang yang akan masuk ditanyakan tujuan kemana dan didatakan jika perlu dilakukan rapid test, memberikan himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang larangan mudik guna mencegah dan membatasi penyebaran Covid 19, melakukan rekayasa Lalulintas terkait penyekatan dan pengalihan arus dan kendaraan yang melaksanakan mudik dan balik lebaran ditengah wabah Covid 19 yang dikoordinasikan dengan dinas perhubungan maupun instansi lainnya, berkoordinasi dengan instansi terkait maupun Pemda untuk menyiapkan tempat isolasi bagi warga yang terlanjur Mudik dan mewajibkan pemudik ditempat tujuan melakukan pencegahan Covid 19 sesuai protokol kesehatan, selanjutnya Kades mengatakan warganya yang telah melakukan rapid anti gen,” pungkasnya.(asr)