Shalat Idul Fitri 1442 H Di Masjid, Kades Sereang: Dengan Protokol Kesehatan

JURNALTIME.co.id SIDRAP- Pemerintah Desa Sereang Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap menggelar rapat dalam rangka pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah , Jum’at 7/5/2021.

Rapat berlangsung di ruang pertemuan Desa Sereang di hadiri Babinkamtibmas, Babinsa, Imam Desa, Imam Majid, Petugas Sara, Kadus dan Tokoh Masyarakat.

Kepala Desa Sereang H.Ukkas Sulaeman mengatakan bahwa bagi masyarakat yang mau melaksanakan Shalat Idul Fitri
agar tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dan jaga jarak. Wudhu dirumah dan tak ada pembacaan sumbangan di masjid.

“Saya minta kerjasamanya dalam menjaga ketertiban baik sebelum maupun setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri,”ungkapnya.

Menurut H.Ukkas Sulaeman hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sidrap khususnya Desa Sereang.

“Saya yakin, Insya Allah masyarakat Desa Sereang akan bersatu demi kebaikan kita bersama,”Urai Kades Sereang tiga periode ini.(m.yu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *