Kuasa Hukum Kadishub Barru Dr. Muhammad Nur: Kliennya Tidak Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

JURNALTIME.co.id BARRU — Kuasa hukum kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Barru Dr. Muhammad Nur menegaskan kliennya tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 4 orang tenaga honorer lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru. 

Pernyataan itu ditegas , Dr. Muhammad Nur, dan Djaya didampingi Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI, Darussalam, Anton Malolo, dan Arni Jonathan, Kamis 20/5/2021.

Menurut Dr. Muhammad Nur, kasus yang menimpa Kadishub Barru Kadishub Barru Anshar Thahir , masih dalam kategori isu yang belum diketahui kebenarannya.

“Terkait isu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kadis Perhubungan itu hanya isu,” Ucapnya.

Setelah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut pihak kuasa hukum Kadishub belum menemukan bukti konkret yang bisa membuktikan bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan tersebut.

“Kami sudah mengecek tentang bukti-bukti baik visum itu juga tidak pernah ada dan yang kedua jika ada kasus pelecehan seksual secepat mungkin korban melapor atau keberatan,”Ungkap Dr Muhammad Nur.(asr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *