Bupati Barru Pimpin Rapat Penanganan Covid-19

JURNALTIME.co.id BARRU — Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si,  menyampaikan kondisi Covid-19 di Kabupaten Barru masih meningkat sampai hari ini, dari data monitoring penanganan covid-19 Kabupaten Barru tercatat 184 terkonfirmasi (30/7/2021).

Pertemuan Forkopimda ini kembali membahas beberapa langkah penanganan covid-19, antara lain yang dibahas dalam rapat ini, penanganan secara teknis hajatan masyarakat, pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.

“Kita harus bekerja sama, dan mari kerja keras menangani pandemi ini agar kita tidak masuk ke PPKM level 4, saat ini sudah PPKM level 3 dan Kabupaten tetangga kita semua sudah level 3 seperti Pangkep, Soppeng, Parepare dan semua yang ada di Ajatappareng, Semoga dengan upaya bersama ini, semua kembali hijau,” sebut Suardi Saleh berharap komitmen bersama Forkopimda. Apalagi, Instruksi Menteri Dalam Negeri No 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM, jelas mengarahkan Daerah lakukan penanganan sesuai level daerahnya.

Berdasarkan data monitoring penanganan covid-19, Kabupaten Barru berada di level 3, maka ada beberapa poin yang dilakukan diantaranya, kegiatan proses belajar mengajar mulai dari tingkat SD sampai tingkat perguruan tinggi dilakukan secara daring/online, untuk pelaksanaan di tempat kerja/perkantoran di berlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan protokol yang lebih ketat.

Sementara pelaksanaan untuk sektor esensial yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti toko, swalyan dan supermarket tetap beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta protokol kesehatan yang lebih ketat.

Mengenai resepsi pernikahan, akan tetap di izinkan dengan ketentuan pembatasan seperti kapasitas kursi dan tata cara penyajian lainnya, yang akan diatur dalam surat izin yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 kabupaten Barru.

“Kita juga berharap, dukungan semua pihak, terkhusus pelibatan Kantor Kementrian Agama dan jajarannya untuk mengedukasi masyarakat melalui masjid-masjid dan kegiatan keagamaan lainnya, dan bagi Aparatur Polri, TNI, Satpol PP dan yang tergabung dalam Satgas covid-19 agar tetap tegas tapi tetap humanis,” tambah Bupati Barru yang juga menyampaikan akan proses regulasi Rancangan Perda penanganan Covid-19 yang sedang disusun dan segera di selesaikan, demikian pula penegasan kebijakan ini, dalam bentuk surat edaran yang akan mengatur secara teknis.

Hadir dalam Acara, Kapolres AKBP. Liliek Tribhawono, S.Ik, MM, Kajari Ardi Suryanto, SH, MM, Ketua DPRD Lukman T, Sekda Dr. Ir. Abustan, M.Si, Kasubag TU Kemenag Dr. Syamsul Bahri, MA, Pengadilan Agama diwakili Hakim PA, Al-gazali Mus, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Drs. Andi Jalil Mappiare, kadis Kesehatan dr. Amis Rifai, M.Kes, Kastpol Sabirin, dan unsur teknis lainnya.(Humas Barru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *