Kakan Kemenag Soppeng H. Fitriadi Buka Kegiatan e-Learning Bintek Pengendalian Gratifikasi Bagi PAI dan Penghulu se Kabupaten Soppeng

JURNALTIME.co.id SOPPENG- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H. Fitriadi, S.Ag.,M.Ag membuka Kegiatan e-Learning Bimbingan Teknis (Bintek) Pengendalian Gratifikasi bagi Penyuluh Agama Islam (PAI) Fungsional dan Penghulu se Kabupaten Soppeng, Senin (9/8/21). Kegiatan berlangsung di Aula KUA Kecamatan Lalabata Jl. Samudera.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari kerjasama Kementerian Agama RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk), serta hasil Bimtek yang dilaksanakan Tim Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (6/8/21) yang lalu di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng.

Kepala Kantor Kemenag dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya seluruh ASN Kementerian Agama mendukung program pengendalian gratifikasi, kemudian memahami dan menghindari segala bentuk gratifikasi.

“Kakanwil Kemenag Sulsel telah mewajibkan seluruh ASN maupun Non ASN di Kementerian Agama se Sulawesi Selatan untuk memiliki sertifikat PPG dengan cara mengikuti e-Learning seperti ini. Hal ini tentu menjadi spirit bagi kita semua untuk menghindari segala bentuk dan prkatek gratifikasi” ungkap Fitriadi.

Kepada seluruh peserta agar mengikuti Bimtek dengan baik dan mendengarkan materi yang akan disampaikan oleh Tutor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng.

“Tutor yang ditunjuk ini adalah orang-orang pilihan yang dipercaya dan diberikan amanah untuk memandu kita semua sampai mendapatkan sertifikat PPG untuk dilaporkan progresnya ke Kanwil Kemenag Sulsel” ujar Kakan Kemenag.

Jumlah peserta kegiatan ini sebanyak 25 orang yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penghulu. Mereka dipandu oleh Tutor dari Kemenag Kabupaten Soppeng yaitu Andi Fathurrahman, Muh. Luthfi Aliah, Ahmad Rifai, dan Muhammad Haedar Amin.(m.yu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *