UPZ Kerja Sama KUA Kecamatan Ganra Menggelar Pembinaan Guru Mengaji dan Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019

JURNALTIME.co.id SOPPENG- Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kecamatan Ganra bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ganra menggelar Pembinaan Guru Mengaji dan Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batasan Usia Minimal Perkawinan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KUA Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng, Kamis (7/10/2021) dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H. Fitriadi, S.Ag.,M.Ag dan diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari Guru Mengaji Tradisional dan Pelajar.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai wadah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman guru mengaji, serta memberikan edukasi kepada pelajar untuk menghindari pernikahan usia dini.

Kakan Kemenag menilai bahwa Guru Mengaji Tradisional sangat membantu Pemerintah dalam upaya memberantas buta aksara Al-Qur’an dan mendidik generasi muda agar berakhlak mulia. 

Lebih lanjut, Kakan Kemenag memaparkan bahwa terbitnya undang undang nomor 16 tahun 2019 adalah merupakan penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah terhadap undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Dijelaskan, perubahan itu mengacu pada undang-undang perlindungan anak yang menyebutkan seseorang  berumur dibawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak anak, sehingga pemerintah memandang perlunya perubahan pada batas usia perkawinan.

“Apabila mengikuti undang udang nomor 1 tahun 1974 maka perkawinan usia 18 tahun akan bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak, sementara dalam UU itu disebutkan bahwa orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak,”  ujarnya.

Dengan terbitnya UU No.16 tahun 2019 maka batas usia yang diizinkan untuk menikah bagi laki laki maupun perempuan sama-sama 19 tahun, dimana sebelumnya laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Dalam undang UU No. 16 tahun 2019 juga diatur apabila terdapat penyimpangan dalam hal ketentuan umur, maka diperlukan dispensasi dari pengadilan agar dapat melanjutkan perkawinan.

Turut hadir sebagai narasumber Kepala KUA Kecamatan Ganra H. Alimuddin, S.Ag.,M.Ag.,Ketua Pokjaluh Kabupaten Soppeng Aszriana AB, S.Ag.,M.Pd.I.,dan Penghulu KUA Kecamatan Ganra, Muh. Affandi, S.Hi.(aft)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *