Menuju Adipura, Dinas Lingkungan Hidup Sidrap Sosialisasi Pengelolaan Sampah

JURNALTIME.co.id SIDRAP- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidenreng Rappang mengadakan sosialisasi bertajuk Pengelolaan Sampah Menuju Anugerah Adipura di Aula SKPD, Selasa (30/11/2021).

Kegiatan dibuka Kadis Lingkungan Hidup Sidrap, Hj. Aryani didampingi Sekertaris DLH, Asmawati Piara dan  dihadiri Plt PKK Kabupaten Sidrap, Andi Besse.

Adapun peserta sosialisasi yaitu para lurah, dan unsur PKK tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan se-Kabupaten Sidrap.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Sidrap, Parasang ,dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan sosialisasi berdasar UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 81 tahun 2012 tentang Sampah Rumah Tangga serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.

“Tujuan sosialisasi meningkatkan pemahaman semua stakeholder dan masyarakat pada umumnya, tentang pengelolaan sampah terutama sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” ujarnya.

Sementara Hj. Aryani dalam sambutannya menyebut, penilaian dan penentuan penerima Anugerah Adipura nanti di antaranya memiliki standar penilaian kebijakan dan strategi daerah (jakstrada) yang mumpuni, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus sanitary atau control landfill, dan penanganan serta pengurangan sampah dan ruang terbuka hijau (RTH) yang harus memiliki 30 persen dari luas wilayah suatu kota di kabupaten/kota.

“Alhamdulillah, Sidrap sudah memiliki ketiga item yang disebutkan tersebut namun untuk RTH belum memenuhi target yang telah ditentukan,” sebutnya.

Tahun yang akan datang, lanjut Aryani,  keaktifan masyarakat menjadi penilaian tertinggi pada proses penilaian anugerah adipura. Hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu pemicu semangat masyarakat untuk terus mengurangi sampah di sumbernya.

Aryani juga menuturkan, Kabupaten Sidrap telah melahirkan beberapa peraturan terkait pengelolaan sampah di antaranya Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pengelolaan sampah, Perbup Nomor 45 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Perbup Nomor 9.a tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Dengan adanya produk hukum ini , menjadi poin tersendiri dalam penilaian adipura di daerah,” tutur Aryani.

Di sisi lain, terang Aryani, sampah yang merupakan masalah lingkungan yang jika dikelola dengan baik dan benar  akan menjadi income atau pendapatan yang dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.

Aryani menyebutkan, salah satu sistem pengelolaan sampah yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat di antaranya pembentukan bank sampah.

Bank sampah, bebernya, memiliki manfaat bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti membuat lingkungan bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan dan membuat sampah menjadi barang bernilai ekonomis.

Ia juga mengatakan, sebagai daerah wisata dan religius, Aryani juga mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dan berharap sampah tidak menjadi penghambat dalam mengambil minat wisatawan.

“Mari bersama sama kita jalankan peran kita membuat lingkungan lebih bersih dan sehat dengan kemandirian dari sumbernya menuju anugerah adipura,” harapnya.

“Insya Allah semoga Kabupaten Sidrap kembali meraih penghargaan anugerah adipura yang akan datang,” tutup Aryani sekaligus membuka acara sosialisasi.(manno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *