JURNALTIME.co.id SOPPENG- Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE. dorong masyarakat melaksanakan vaksin COVID-19.
Menindaklanjuti Perintah Bapak Presiden RI dan Hasil Pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Soppeng tanggal 2 Desember 2021.
Tentang Percepatan Cakupan Vaksinasi, maka disampaikan bahwa, Semua Pelaku Usaha di Kabupaten Soppeng wajib dan proaktif melakukan Percepatan Vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, serta mengajak seluruh keluarga, kerabat dan masyarakat untuk melakukan Vaksinasi Covid-19.
Bagi Pedagang pasar tradisional, karyawan toko modern, pemilik serta karyawan restoran/rumah makan dan warung kopi wajib melaksanakan vaksin Covid-19, kecuali dapat memperlihatkan Surat Keterangan Dokter bahwa bersangkutan tidak bersyarat untuk vaksinasi Covid-19.
Adapun pelanggaran atas kewajiban vaksin Covid-19 tersebut di atas dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.

Sesuai tercantum di surat Edaran pada tanggal 14 Desember tahun 2021, Nomor, 1450/Satgas Covid-19/XII/2021.(m.yu)