Humas Pengadilan Agama Pasangkayu : Perceraian Meningkat Tahun 2021

JURNALTIME.co.id, PASANGKAYU – Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pasangkayu dalam kasus perceraian semakin meningkat pada tahun 2021 ini, dibanding tahun lalu.

Hal tersebut di atas, dijelaskan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pasangkayu Muh. Irfan Kepada awak media jurnaltime.co.id pada hari Jum’at 31/12/2021.

Lebih lanjut Ia sampaikan total perceraian pada tahun 2020 yakni 147 perkara, diantara, cerai talak (Laki laki) itu jumlahnya 51 perkara dan cerai gugat (perempuan)  jumlah 96 perkara.

Sedangkan pada tahun 2021 ini di angka 154 perkara, cerai talak (Laki laki) itu jumlahnya 31 perkara, sedangkan cerai gugat (Perempuan)115 perkara, jadi cerai talak mengalami penurunan, sedangkan cerai gugat mengalami peningkatan, ungkap Irfan.

Muh. Irfan menambahkan kalau cerai talak ada beberapa faktor yakni istri tidak patuh pada suami, sedangkan penyebab pada cerai gugat adalah faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah penyakit, ucapnya.(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *