DPRPP Kabupaten Pasangkayu Usulkan 15 ribu Rumah Tidak Layak Huni

JURNATIME.co.id, PASANGKAYU– Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (DPRPP)Kabupaten Pasangkayu mengusulkan 15 ribu rumah tidak layak huni ke pemerintah pusat.

Hal itu berdasarkan catatan kami waktu pendataan pada tahun 2021, ungkap Kadis DPRPP Ardillah kepada awak media jurnaltime (6/1/2022)

Lebih lanjut Ia sampaikan total usulan kami 15 ribu, dan akan direalisasikan sesuai kemampuan pemerintah sekitar 200 sampai 500 KK, jadi memang butuh waktu lama untuk terealisasi semuanya, dan kita akan pilih skala prioritas dulu, pungkasnya.

“Rumah tidak layak huni itu dasarnya berasal dari kemiskinan dan selaku pemerintah juga berusaha membangun secara pelan-pelan, atau dengan kata lain dicicil – cicil tidak bisa lansung semuanya”.

Untuk usulan tahun 2022 ini, yang terbanyak pada pesisir – pesisir, bukan cuman rumahnya saja tidak layak huni, tetapi lingkungan juga kumuh, akan tetapi kami dari pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat tetap berupaya untuk membangun dan tergantung kemampuan pemerintah.

Jenis rumah tidak layak huni itu dilihat dari kriterianya, seperti lantai (lantai tanah), dingdin kayu yang sudah lapuk, kemudian atapnya (atap rumbia),urai Ardillah.(hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *