Kasat Lantas Polres Pasangkayu : 34 Orang Meninggal Akibat Lakalantas

JURNALTIME.co.id PASANGKAYU- Polres Pasangkayu melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Iptu Setiyaji Rahmansyah R.A, S.Tr.K,  didampingi oleh Kanit Gakkum Ipda Firman, S.H, dan KBO Lantas Ipda Usman, S.H, di gedung satlantas, kamis 6/1/2022.

Iptu Setiyaji Rahmansyah sampaikan tahun 2021 ini ada 81 kasus Kecelakaan Lalu-lintas (Lakalantas) dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 78 kasus kecelakaan. Ada peningkatan 3 kasus di tahun 2022.

“Ada 34 orang meninggal akibat lakalantas sepanjang tahun 2021, masyarakat supaya berhati-hati dan tingkat kesadaran masyarakat sangat rendah termasuk kelengkapan kendaraan”.

Lanjut Kasat Lantas menyampaikan, Kami juga sering melakukan upaya upaya sosialisasi kepada warga masyarakat di tiap-tiap kecamatan, bahkan di sekolah-sekolah. Karena  faktor penyebab kecelakaan itu ada tiga seperti, gampang error (manusia itu sendiri), masalah jalan dan masalah kendaraan, dan inilah faktor yang salin berkesinambungan, ucap kasat lantas Iptu Setiyaji Rahmansyah.

Harapan kami selaku Kasat Lantas, kalau berkenan harus berhati hati, jangan dalam pengaruh obat obatan, taati lah peraturan berlalulintas, untuk pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), memakai helem, dan tidak usah di rubah kendaraannya, apa yang sudah ada dari pabrik, tidak usah diubah lagi,tegas Iptu Setiyaji, (Hendra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *