Tak Terima Ditampar, Pria ini Tikam Teman Sendiri

JURNALTIME.co.id WAJO- Kepolisian Resor Polres Wajo menggelar Press Release pada awal tahun 2022 didepan ruang Sat Reskrim Polres Wajo,Rabu (19/1/2022)Siang.

Pada kesempatan itu, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam didampingi Kasat Reskrim AKP Asian Sihombing,mengatakan bahwa Press release digelar atas penangkapan pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Wajo.

Menurut AKBP Muhammad Islam, kejadian bermula saat korban dan pelaku bersama-sama menghadiri acara hiburan malam karaoke pada saat itu korban tiba-tiba menampar tersangka karena merasa tersinggung.

“Lalu tersangka langsung mencabut badiknya dan mengejar korban(Teman sendiri) sejauh 50 meter sehingga korban terjatuh pada saat itulah tersangka menusuk korban dengan badiknya sebanyak 13 kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”kata AKBP Muhammad Islam.

Adapun tersangka di sangkakan pasal 338 khupidana subs pasal 351 ayat (3) khupidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(tur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *