JURNALTIME.co.id SOPPENG- Kuota pupuk subsidi berdasarkan SK Alokasi dan Harga HET Pupuk Bersubsidi dari Dinas TPH-BUN Provinsi Sul-Sel kita sudah bagi secara Proporsional, berapa alokasi setiap jenis pupuk dari provinsi itu yang dibagi secara proporsional per kecamatan dan per desa maupun ke kelompok tani/petani sehingga semua kelompok dan petani yang tertera namanya di e-RDKK berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Disampaikan Kabid Tanaman Pangan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Soppeng Suhardiman, SP., MM, saat dikonfirmasi (11/2/2022).
Lanjut Ia katakan kalau Kondisi jumlah alokasi/kuota pupuk subsidi Kabupaten Soppeng dibandingkan rencana kebutuhan pupuk subsidi sesuai e-RDKK Tahun 2022.
Masing-masing jenis pupuk Urea 17.708 ton (59,91%), NPK Phonska 6.800 ton (15,41%), NPK Formula Khusus 150 ton (2,13%), Organik 595 ton (1,81%) dan POC 14.760 liter (5,29%).
“Dari kuota semua jenis pupuk subsidi jika dibandingkan rencana kebutuhan sesuai e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) terjadi perbedaan yang sangat jauh”, ungkapnya.
“Dengan melihat kondisi kuota pupuk subsidi, tidak bisa dipungkiri kalau ditingkat kelompok tani sering ada riak-riak, karena petani belum mengetahui kondisi sebenarnya sehingga mereka ingin melakukan penebusan pupuk subsidi sesuai jumlah yang ada di e-RDKK padahal kuota kita hanya sebesar itu”,ucap Suhardiman.
“Untuk menjamin petani tetap berusaha tani dan tetap dapat berproduksi diharapkan dapat menggunakan pupuk subsidi sesuai alokasi yang sudah dibagi dan menggunakan pupuk alternatif termasuk pupuk non subsidi, pupuk organik padat maupun cair serta berbagai jenis pupuk yang beredar dipasaran yang mempunyai izin edar dari Kementan RI”,harapnya.(m.yu)