Pengurus BWI Kabupaten Soppeng Masa Bhakti 2021-2024 serta Pengurus UPZ KUA Kecamatan, Resmi Dikukuhkan

JURNALTIME.co.id SOPPENG- Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Soppeng masa Bhakti 2021-2024 serta Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KUA Kecamatan bersama Satuan Tugas (Satgas) Zakat resmi dikukuhkan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Jalan Pakkanrebete Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Rabu (16/2/2022).

Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten dikukuhkan oleh Dr. H. Kaswad Sartono, M.Ag selaku Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) beserta Satgas Zakat dikukuhkan oleh Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM. Satturi, S.Pd.I, M.Pd.I.

Satgas zakat sendiri dibentuk untuk membantu dan mendorong peningkatan kualitas tugas dan fungsi Baznas Kabupaten Soppeng di lapangan. Anggota Satgas Zakat diambil dari beberapa Penyuluh Agama Islam karena di dalamnya mempunyai peran melakukan bimbingan perzakatan di tengah-tengah masyarakat.

Ketua Baznas Kabupaten Soppeng dalam sambutannya menceritakan fenomena di beberapa kalangan masyarakat kabupaten Soppeng yang masih ada belum mengenal macam-macam zakat yang wajib untuk di tunaikan.

“Sebagian besar masyarakat kita hanya mengetahui zakat yang dikeluarkan pada bulan ramadhan yaitu Zakat Fitrah, sementara Zakat Maal dan Zakat Profesi sebagian tidak mengetahuinya” kata Satturi.

Selama 4 bulan menjabat sebagai komisaris Baznas, ia bersama komisioner lainnya turun ke lapangan melakukan sosialisasi tentang macam-macam zakat yang wajib untuk di tunaikan serta sosialisasi pembentukan unit pengumpul zakat, hasilnya sudah banyak peningkatan

“Hal itu terlihat dari banyaknya muzakki baik dari ASN dan pengusaha yang membayar zakatnya di Baznas Kabupaten, begitu juga dengan SKPD yang kami ajak untuk membentuk UPZ, saat ini sudah ada 20 SKPD yang sudah membentuk UPZ,”Jelas Satturi.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H. Fitriadi, S.Ag, M.Ag dalam arahannya mengapresiasi pengukuhan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Soppeng.

“Salah satu visi Kemenag nomor dua adalah meningkatkan layanan keagamaan yang adil,mudah dan merata. Wakaf merupakan salah satu kegiatan yang bernilai agama yang harus dilayani secara adil, mudah dan merata, atas dasar itulah maka kita akan memberi support pada BWI yang hari ini telah dikukuhkan,” Jelas Fitriadi.

Dirinya mengatakan bahwa BWI harus selalu bersinergi dengan Kemenag, Nadzir maupun BPN, karena menurutnya wakaf melibatkan semua itu.

“Kita mengetahui bahwa peristiwa wakaf dimulai dari KUA Kecamatan dalam proses keluarnya Akta ikrar wakaf, kemudian nadzir membawa AIW itu sebagai dasar mengajukan Sertifikat Wakaf yang harus diurus ke BPN, maka kegiatan itu akan sukses bila ada sinergi antara Kemenag,Nadzir dan BPN,” Tegas Fitriadi.(ftr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *