Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita : Kasus Pembunuhan Dengan Motif Kecemburuan

JURNALTIME.co.id SOPPENG- Konferensi pers Polres Soppeng yang dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, merilis kasus pembunuhan yang dilakukan inisial MD (40) merupakan tindak pidana unsur kesengajaan dan terencana dengan motif kecemburuan.

Lokasi kasus pembunuhan di rumah korban perempuan UK di Amessangeng Desa Pising Kecamatan Donri-Donri, ungkap Kapolres Soppeng (27/6/2023).

Lanjut, AKBP Santiaji Kartasasmita katakan kalau, pelaku MD (40) saat sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu me mata matai korban  sebelum pelaku melakukan aksinya pukul 00.50 malam.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini Polisi juga memperlihatkan beberapa barang bukti, Handphone, baju panjang, kunci motor merk Yamaha N – Max dan Satu buah badik ukuran 30 cm.

Pelaku kini terancam pasal berlapis 340 sub 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.ucap Kapolres Soppeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *