5 Ahli Waris BPJamsostek Terima Santunan di Ruang Kerja Bupati Sidrap

JURNALTIME.co.id SIDRAP- Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menyerahkan santunan kematian kepada 5 ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2022).

Penerima santunan yakni ahli waris Alm. Yunus, ahli waris Alm Lacoa, ahli waris Alm. Labahang, ahli waris Alm. Alimuddin, dan ahli waris Alm. Abdullah.

Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebanyak Rp42 juta. Rinciannya, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan kematian Rp20 juta.

Penyerahan disaksikan Kepala BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah, Kepala BPJamsostek KCP Sidrap, Arfandi Nur, dan Kasubsi Perdata Kejaksaan Negeri Sidrap, Yulia.

Mendampingi Bupati Sidrap, hadir Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal.

Dollah mengatakan, santunan tersebut merupakan manfaat menjadi peserta Bpjamsostek.

“Kita dapat melihat sendiri manfaatnya, karenanya mari bersama menjadi peserta program BPJamsostek,” kata Dollah.

Untuk diketahui, dalam mendukung program BPJamsostek, Pemkab Sidrap telah mengalokasikan anggaran untuk melindungi lebih dari 5.022 non ASN dari seluruh SKPD, termasuk guru honorer, tenaga kesehatan, Satpol PP, damkar dan petugas kebersihan.

Selain itu, seluruh kepala desa dan aparat pemerintahan desa sudah terlindungi program BPJamsostek.

Untuk kategori pekerja rentan, pemerintah daerah telah memberikan perlindungan dengan mengalokasikan anggaran untuk 2.069 pekerja rentan keagamaan yaitu imam dan petugas syara.

Dalam hal regulasi, telah terbit Peraturan Bupati Nomor 18  tahun 2021, Surat Edaran dan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sementara untuk perizinan, DPMPTSP Sidrap mewajibkan badan usaha yang mengurus perizinan dan perpanjangan perizinan untuk menjadi peserta BPJamsostek.(manno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *