BPKPD Soppeng Laksanakan Sosialisasi Implementasi QRIS dan Program Aku Padamu dari bank Sulselbar Cabang

JURNALTIME.co.id SOPPENG- Pemerintah Kabupaten Soppeng  melalui Badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah Kabupaten Soppeng sebagai bagian Dari TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi daerah) melaksanakan Sosialisasi Iplementasi pemanfaatan  QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) dan Program Aku Padamu sebagai Alat pembayaran secara non tunai kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Se Kabupaten Soppeng hari Selasa tanggal 20 September 2022  diruang pola Kantor Bupati Soppeng yang dibuka langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)  sebagai Sekeretaris TP2DD Kabupaten Soppeng,yang dihadir kepala Cabang Bank Sulselbar Kabupaten Soppeng dan Tim IT dari Bank Sulselbar dan Peserta dari Badan Usaha Milik desa (Bumdes).

Drs Dipa, M.Si mengatakan bahwa saya sebagai Sekretaris TP2DD Kabupaten Soppeng sekaligus Kepala BPKPD bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Implementasi metode pembayaran QRIS statis dan dinamis pada transaksi pajak daerah dan retribusi daerah secara bertahap di Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Dan di harapkan pula Badan usaha Milik desa sebagai mitra  yang berperan sebagai loket Pembayaran Pajak dan retribusi daerah di tingkat Desa khususnya Pajak Bumi dan Bangunan secara Digital baik dengan QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) dan Program Aku Padamu dari Bank Sulselbar, dengan program ini masyarakat tidak perlu lagi ke loket tapi cukup bayar PBBnya di Loket Bumdes yang ada di desa masing-masing ungkapnya.

Kepala cabang Bank Sulselbar Kabupaten Soppeng mengatakan bahwa dengan Sosialisasi ini. Bumdes bisa menjadi agen dari program Aku Padamu, yang bisa juga menjadi sarana pembayaran pajak daerah, juga dapat bayar listrik di masing-masing Bumdes yang ada di desanya.

Disamping itu Jumiar, ST.MM Kepala Bidang Pendapatan Daerah Kab Soppeng mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian-bagian dari inovasi pembayaran Pajak dan Retribusi secara digital baik mengguna QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) maupun mobile banking ,yang melibatkan Badan usaha Milik Desa sebagai mitra dalam melakukan pembayaran secara digital.

Sosialisasi ini di maksudkan untuk membumikan pembayaran pajak dan retribusi secara digital di Desa baik dengan menggunakan   QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) , tokopedia, Mobile banking, gopya, dan kanal-kanal digital liannya tutup Jumiar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *