Limbah Medis RSUD Pasangkayu, Dapat Sorotan Dari WALHI

JURNALTIME.co.id PASANGKAYU- Dugaan pembuangan limbah medis sembarangan di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Pasangkayu mendapat sorotan dari berbagai pihak salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Melalui Juru Kampanye Urban, Eksekutif Nasional (Eknas) WALHI Nasional, Abdul Ghofar, saat dihubungi media ini (30/9/22) mengatakan, Limbah medis tergolong dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga berpotensi membahayakan komunitas.

“Jika pembuangan limbah medis tidak memenuhi syarat, maka dapat menimbulkan bahaya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembuangan.” Ucapnya

Dijelaskan Abdul Ghofar, Berdasarkan PP 22 Tahun 2021 dan Peraturan MENLHK Nomor 56 Tahun 2015, limbah medis termasuk dalam limbah berkategori infeksius, yang harus ada perlakuan khusus karena potensial menimbulkan paparan penyakit pada manusia rentan.

“Dalam hal pengelolaan limbah medis, penghasil limbah medis dalam hal ini fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan lainnya) harus melakukan pemisahan jenis limbah B3 dan non B3, pengemasan dengan label khusus dan penyimpanannya.

Fasyankes dapat melakukan pengelolaan limbah medis setempat jika telah memiliki fasilitas pengelolahan limbah medis dan memiliki izin khusus.

Jika tidak memiliki fasilitas, maka fasyankes berkewajiban untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan, pengolahan sampai pada tahap penimbunan. Pihak ketiga ini wajib memiliki perizinan pada setiap fase pengelolaan limbah medis B3.” Urainya.

Terkait adanya temuan pembuangan limbah medis ke sembarang tempat Ghofar menegaskan, hal tersebut harus direspon secara serius karena tidak hanya terjadi sekali. Perlu dicari siapa yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah medis tersebut.

“Jika Rumah Sakit terbukti melakukan pembuangan limbah medis ke sembarang tempat maka harus dikenakan sanksi mulai dari teguran pemerintah hingga pencabutan perizinan berusaha bahkan dapat di sanksi Pidana.” Pungkasnya.

Kondisi terkini di RSUD Pasangkayu setelah limbah medis di soroti masyarakat, pihak RSUD bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasangkayu langsung melakukan pembersihan.

Menurut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan (PSLB3) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap pengelolaan limbah di RSUD Pasangkayu, dan terbukti limbah medis dan sampa berserakan di lokasi pembuangan di belakang rumah sakit.

Pihaknya sudah melakukan pengangkutan sampah yang bukan Limbah B3 serta meminta rumah sakit untuk mengelola limbah medis sesuai prosedur atau standar regulasi yang ada.

“Beberapa hari lalu kami sudah melakukan pemantauan untuk melihat langsung sampah yang diduga bercampur dengan limbah medis RSUD Pasangkayu, kami sudah memberikan teguran dan meminta pihak RSUD Pasangkayu untuk mengelola limbah medis nya sesuai standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tegas Aswan. Laporan (Hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *