Kejari Pasangkayu Adakan Pelatihan Penyuluhan Hukum, Mewujudkan Masyarakat Cerdas dan Taat Hukum

JURNALTIME.co.id PASANGKAYU- Kejaksaan negri (kejari) pasangkayu mengadakan pelatihan penyuluhan hukum dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas dan taat hukum, di Aula Kantor Desa Sarude, Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu, jum’at (7/10/2022).

Kepala Desa Sarude Abdul Rahman, sekaligus membuka acara, dan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua hadirin yang sempat hadir.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan kejari pasangkayu kasi Intelijen M. Zaki Mubarak, beserta anggota, Kapospol Sarjo Aipda Mashuri SH, Babinkamtibmas, Babinsa, para Kepala Desa se Kecamatan Sarjo, para dusun, BPD, tokoh masyarakat, tokoh Agama sekecamatan Sarjo.

Kepala seksi Intelijen, M. Zaki Mubarak, mengatakan kejaksaan ini mempunyai program kegiatan penyuluhan dan penanaman hukum, ini implementasi dari peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan desa.

“Ada MOU antara kejaksaan dengan kementrian desa dalam hal bagaimana upaya mitigasi atau pencegahan penyelewengan keuangan negara, salah satunya program pemberdayaan atau bintek soal keuangan desa”

Ia menambahkan diharapkan agar masyarakat desa itu menjadi pengawas yang paling pertama dan utama, sehingga ketika ada kekeliruan dalam pengelolaan keuangan desa bisa dilakukan upaya upaya pencegahan atau prefektif,ucap M.Zaki Mubarak.

Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa; “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang di akui dan dihotmati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.(Hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *