JUNALTIME.CO.ID SOPPENG- Terkait kisruh pengurusan Pembuatan Sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng di Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa yang di usulkan di tahun 2019 dan sampai sekarang tidak selesai.
Oleh Pemerintah Desa Laringgi selaku kepala desa Eka Wahyuni,SE kembali melakukan pertemuan dengan semua warga yang berkasnya sudah masuk di tahun 2019 dan memberikan klarifikasi terkait dengan terlambatnya terbit Sertifikat tersebut.
Menurut Eka mewakili seluruh aparat yang terlibat dengan pengusulan sertifikat Prona di Tahun 2019 lalu tidak di akomodir oleh BPN di karenakan Kades Laringgi yang menjabat waktu itu sedang berkasus sedangkan yang menjabat pada waktu itu adalah sekdes sehingga BPN tidak berani untuk menerbitkan sertifikat kalau bukan kepala desa yang bermohon untuk penerbitan sertifikat jelasnya.
Pengusulan sertifikat Prona harus di tanda tangani oleh kepala Desa. Jadi di tahun 2021 tepatnya dibulan 11 saya dilantik menjadi Kepala Desa Laringgi. Lalu bulan 12 saya sempatkan untuk ke BPN Soppeng untuk bermohon tapi memang karena batas waktu untuk bermohon sudah tutup di bulan 12 jadi dialihkan untuk tahun selanjutnya bermohon untuk sertifikat tutur eka.
Namun Alhamdulillah di tahun ini kami selaku pemerintah desa Laringgi kembali mengusulkan Sertifikat di BPN Kabupaten Soppeng dan insyaallah di tahun 2023 sudah bisa selesai mari kita berdoa saja agar permohonan sertifikat yang kita ajukan ke BPN bisa berjalan dengan lancar kata Kades Laringgi Eka Wahyuni,SE.
Lanjut Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sangata KALTIM Jurusan Ekonomi Eka Wahyuni,SE tidak ada unsur kesengajaan untuk menunda nunda tapi begitu tadi persoalan yang sebenarnya jelas Eka.
Lebih lanjut Eka mengatakan hanya saja Pengusulan sertifikat tahun ini bukan Prona/PTSL melainkan Sertifikat Redistribusi Tanah (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan khusus untuk sertifikat Persawahan dan Perkebunan tidak ada sertifikat Perumahan tapi insyaallah di tahun 2024 kami akan mengusulkan kembali untuk sertifikat perumahan jelasnya.
Terkait adanya tudingan bahwa Pengurusan sertifikat Prona di desa Laringgi diduga Pungli itu tidak benar, ada pun yang dibayarkan sebanyak Rp 250rb itu sudah sesuai aturan dan sesuai dengan peraturan bupati 2018 sampai terbitnya peraturan bupati yang baru di tahun 2021, jelas Eka.
Diketahui uang yang sudah terkumpul tahun 2019 aparat desa yang bertanggung jawab sudah melakukan usaha untuk pengembalian dan warga sepakat untuk tidak dikembalikan dan menunggu sampai adanya kepala desa yang baru untuk bermohon kembali.
Sebanyak 191 orang warga Desa Laringgi uangnya masih dipegang oleh beberapa aparat Desa yakni untuk Susu Bera Aji Nama, Laringgi Rahim/Sulfi, Tonrongge Asmidar, Welonge Nurhaliza uangnya siap untuk dikembalikan, tutup Eka.**