JURNALTIME.co.id PASANGKAYU- Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu, Suwono Budi mengupayakan penyelesaian sengketa Agraria antara masyarakat dengan Perusahaan Kelapa sawit, termasuk mempertemukan para pihak yang bersengketa di forum rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pasangkayu, untuk mencari solusi.
Sejumlah opsi telah di tawarkan, termasuk melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan wilayah-wilayah yang di klaim masyarakat yang berada diluar HGU Perusahaan Sawit atau tidak.
Sayangnya berbagai upaya yang telah ditempuh termasuk upaya pengambilan titik koordinat masih menuai jalan buntuh.
Tiga anak Perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) yakni PT Pasangkayu, PT Letawa, dan PT Mamuang, yang bersengketa menolak dilakukan pengambilan titik koordinat, dengan alasan belum ada persetujuan pusat.
Sementara Kelompok Tani yang berada di tiga anak perusahaan PT Astra Agro Lestari itu mengancam akan melakukan pendudukan lokasi, jika tidak ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Melalui juru bicara kelompok tani yang telah di kuasakan, meminta DPRD untuk memberikan update perkembangan penyelesaian sengketa Agraria yang sudah berlangsung menahun itu.
Kelompok tani mengancam jika dalam kurun waktu 15 hari Kedepan belum ada tanggapan dari DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait update penyelesaian yang dimaksud maka Kelompok Tani akan segera melakukan pendudukan lokasi.
“Kita menunggu penyampaian dari DPRD dalam hal ini komisi satu terkait perkembangan hasil kesepakatan yang di sepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Kalau tidak ada titik terang, maka kita akan melakukan pendudukkan lokasi.” tegas Perwakilan Jubir Kelompok Tani, (Hend).