Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Laksanakan Sosialisasi Tiga Perda

JURNALTIME.co.id SOPPENG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng  melakukan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Perda bersama Pemerintah Daerah atas inisiatif anggota DPRD Kabupaten Soppeng.

Syamsuddin S.S., M. Si., Anggota DPRD dari Partai Golkar, mengatakan ada 3 (tiga) Perda yang sudah disetujui Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dan Pemerintah Daerah, ucapnya saat ditemui, Sabtu (26/11/2022).

Ia katakan, Perda Kabupaten Soppeng nomor 6 tahun 2021 tentang Perubahan bentuk hukum perusahaan daerah tingkat II Kabupaten Soppeng menjadi perusahaan perseroan daerah.

Perda Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2021, tentang Kepemudaan dan Perda Kabupaten Soppeng nomor 4 Tahun 2021, tentang Penertiban Ternak dan Hewan Liar, ungkap Syamsuddin.

Lanjut Syamsuddin, menyampaikan bahwa, ke-3 (Tiga) Perda tersebut yang di lakukan Bersama Pemerintah Daerah hari ini dalam bentuk Penyebarluasan Perda bersama Pemerintah Daerah.

“Kami Mengharapkan kepada seluruh peserta yang hadir dalam Perda inisiatif DPRD dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang 3 perda ini nantinya”, kuncinya.

Acara Penyebar luasan Perda dihadiri, Camat Marioriawa Syahrani A. Nganro SE., Drs H. Rusman M. Si., Anggota DPRD Soppeng (Nasdem), H. Kusman SE., MM,. Kabag Hukum Sekertaris Daerah, Kapolsek Marioriawa IPTU Didid Rukminto Putranto, Danramil Marioriawa 1423-02 Sertu Jaliluddin, Lurah dan desa serta Ketua BPD se-kecamatan Marioriawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *