JURNALTIME.co.id PASANGKAYU- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu, bersama PT Palma Sumber Lestari (PSL) yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit, berjalan alot, Selasa (13/12/2022).
Ironisnya, dalam RDP tersebut salah satu Manajamen PT PSL, Erik, mengakui dan berdalih bahwa persoalan itu dikarenakan musibah, di saat perbaikan, kolam limbahnya jebol.
“Benar, saat melakukan perbaikan kolam limbah, terjadi musibah, dimana kolam limbah kami jebol saat perbaikan,” ucapnya dengan santai.
Ia juga mengungkapkan, PT PSL tidak akan lepas tangan kepada Masyarakat yang berada disekitarnya dan akan memberdayakannya melalui program CSR, sehingga masyarakat dapat terbantu dengan kehadiran PT PSL, tegas Erik.
“Intinya kami dari PT PSL akan terus berbenah dengan harapan tidak terjadi lagi insiden yang dapat merugikan banyak pihak,” ungkapnya.
Diketahui, pada hari Sabtu 03 Desember 2022, telah terjadi pencemaran lingkungan, dimana saat itu, limbah penampungan dari PT PSL jebol, dan limbahnya mengalir ke sungai yang menyebabkan air sungai menjadi hitam dan ikan-ikan mati.
Dari kejadian tersebut, belum diketahui apa sanksi yang diberikan kepada PT PSL.
Sementara itu, kita ketahui bersama, dalam sebuah pencemaran lingkungan ada beberapa aturan yang mengaturnya diantaranya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dimana dalam rentetan pasalnya sangat jelas sanksi denda maupun sanksi pidananya. (*/Hend)