DPP LAKI Burhanuddin, Harap Kapolda Sulbar Menindak Lanjuti Laporan Pengaduan DPD LAKI Sulbar

JURNALTIME.co.id MAJENNE- Tindak lanjut Kasus Pidana Penyerobotan Tanah Laporan Pengaduan DPC LAKI Majene tertanggal 4 Mar 2022, Pasal 385 KUHP di Polres Majene terkait Penyerobotan Tanah atau Perampasan Hak Milik, berdasarkan sertifikat Hak No. 741 Surat Ukur No. 14 tahun 1991, luas 258 M2 atas nama Abdullah Dg Baeduri oleh terlapor SA dkk. Sampai saat ini belum tuntas dan belum jelas status hukumnya.

Burhanuddin Abdullah, SH  Ketua Umum LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) dalam kunjungan kerjanya ke DPC Laki Se Sulbar pada kamis 19 Januari 2023, di Kabupaten Majene, sampaikan perkara ini sudah jelas.

Karena pasal 385 KUHP ayat 1 adalah Norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum.

Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah. Perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Perkara ini jelas alat bukti hukum nya sudah memiliki Sertifikat dari BPN dan bahkan pihak terlapor SA sudah pernah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN No 95/G/2022/PTUN. MKS tertanggal 20 September 2022, tapi belum diputuskan malah menarik Gugatannya.

Karena inisial SA tidak memiliki alat bukti kepemilikannya mana bisa menggugat, Kan aneh, ungkap Burhanuddin.

Harusnya pihak Polres Majene tidak ragu untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti  secara profesional dengan menetapkan tersangka.

Tanah ini telah diserobot sejak tahun 1992. Bahkan pihak pemilik tanah pernah melarang membangun di lahan tersebut, tapi malah, pihak terlapor melakukan perlawanan dengan memobilisasi massa, ucap DPP LAKI.

Lanjut, Burhanuddin DPP LAKI  yakin untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi Polri  yang saat ini terpuruk akibat terjadinya beberapa peristiwa, maka Polri Perlu membangun perubahan melalui Penegakan Hukum tanpa tebang pilih dan memberikan rasa aman dan mampu membuat rasa keadilan hukum bagi masyarakat.

Hal ini sejalan dengan Misi Bapak Kapolri melalui POLRI PRESISI  yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Ketum DPP LAKI Burhanuddin sangat berharap kepada Bapak Kapolda untuk menindaklanjuti
Surat DPD Laki yang sudah dikirim ke Kapolda dengan Nomor 0088/DPP.LAKI/K.01.23 tertanggal 19 Januari 2023. Agar perkara ini  tuntas dan masyarakat akan merasa puas terhadap pelayanan Polri, harap Ketum LAKI saat di konfirmasi 22/1/2023.

Diketahui, surat DPD Laki, juga ditembuskan ke Kapolri dan Bareskrim Polri serta Ombudsman RI. Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.(m.yu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *